Monday, September 2, 2019

Pulau Batek; Pulau Indonesia di Perbatasan Dengan Timor Leste

Lokasi Pulau Batek / Fatu Sinai.

Di awal berdirinya, Negara Timor Leste sempat mengklaim Pulau Batek atau Fatu Sinai sebagai wilayahnya karena letaknya dilepas pantai Distrik Oecusse. Pulau Batek terletak di Selat Ombai, di laut sawu di lepas pantai utara Pulau Timor. Pulau karang tidak berpenghuni seluas 0,1 km2 tersebut masuk kedalam wilayah administrasi Kecamatan Amfoang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan berbatasan langsung dengan Distrik Oecusse, Exclave Negara Timor Leste di Provinsi NTT. Untuk mengawal pulau tidak berpenghuni itu, Korem 161/Wira Sakti Kupang menempatkan sejumlah personel

Pulau Batek berada di koordinat 09 15' 33" LS dan 123? 59' 15" BT berjarak lebih kurang 5,75 mil laut dari Kota Kupang, ibu kota provinsi NTT atau sembilan jam perjalanan darat dari Atambua ke Desa Oseli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. Pulau Batek adalah satu dari empat pulau terluar di provinsi NTT yang berbatasan langsung dengan wilayah laut Negara tetangga. Tiga pulau Lainnya yaitu Pulau Mengudu di bagian timur Pulau Sumba, Pulau Dana Sabu dan Pulau Dana Rote yang berbatasan langsung dengan perairan Australia.


Dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah NKRI di Pulau Batek, TNI menempatkan Satuan Tugas Pam Pulau Terluar yang diawaki oleh 10 personel Marinir dari Batalyon 5 Pasmar 1 dan 16 personel Brigif 21 Komodo Yonif Raider Khusus 44. Karena lokasinya yang terpencil di tengha laut, Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti air tawar dan bahan makanan, Satgas Pam Pulau Terluar P. Batek melakukan pembelian kebutuhan mereka ke Pulau Timor di Desa Oepoloi dengan menyeberang menggunakan sekoci karet. Satgas gabungan TNI tersebut bertugas selama 9 bulan secara bergantian dengan personil lainnya.

Dalam rangka pengamanan gugus pulau pulau terluar TNI menggelar Operasi Arung Sakti 18 di bawah Komando Gugus Tempur Laut Wilayah Timur, KRI Raden Eddy Martadinata-331 berpatroli di wilayah perbatasan NKRI dengan Timor Leste. Pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018, KRI Raden Eddy Martadinata-331 dengan Pgs. Komandan Kolonel Laut (P) Sandharianto merapat ke Pulau Batek.

Pulau Batek, tampak di tengah pulau fasilitas TNI yang menjaga pulau tersebut.

Beberapa fasilitas pendukung yang tersedia di Pulau Batek adalah pembangkit listrik, penyedia air bersih sistem Reverse Osmosis yang dapat mengubah air laut menjadi air tawar, serta alat penguat signal jaringan seluler. Dikarenakan sistem Reverse Osmosis sampai sekarang ini masih belum dapat beroperasi, sumber air tawar di pulau ini masih menggunakan sistem tadah hujan dengan tandon untuk menampung air dimana curah hujan di Pulau Batek sangat jarang.

Terdapat pula pembangkit listrik tenaga matahari dan angin, akan tetapi hanya pembangkit listrik tenaga matahari yang masih bisa beroperasi, sedangkan untuk pembangkit listrik tenaga angin tidak dapat beroperasi. Penempatan personil TNI di pulau pulau terluar tersebut merupakan bagian dari upaya mengamankan pulau pulau tersebut dari gangguan pihak asing dalam bentuk apapun sekaligus juga membuktikan kedaulatan Negara secara efektif atas pulau pulau tersebut.

Perkiraan garis batas maritim Indonesia dan Timur Leste dengan Pulau Batek sebagai salah satu titik dasar pengukuran.

Pulau Batek jadi lokasi strategis pangkalan militer

Ditinjau dari letak geografisnya, pulau Batek dipandang merupakan lokasi strategis untuk membangun pangkalan militer Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Teritorial Korem 161/Wira Sakti, Letnan Kolonel Infantri Afson Sirait, pada bulan Agustus 2017 beliau mengatakan, Pulau Batek di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste menjadi lokasi strategis bagi pembangunan pangkalan militer Indonesia. Pulau Batek, lanjutnya, dari hasil peta topografi TNI AD merupakan wilayah yang menguntungkan bagi Indonesia.

Perjanjian Tapal Batas Laut Indonesia dan Timor Leste

Indonesia dan Timor Leste beleum menyepakati garis batas laut antara kedua Negara. Setelah melakukan pendekatan yang intensif, termasuk melalui sejumlah forum pertemuan bilateral, Tim Teknis kedua negara di tahun 2015 telah melaksanakan 2 (dua) kali Pertemuan Konsultasi.

Pulau Batek dari Udara.

Pertemuan Konsultasi Pertama, di kota Dili, 18 September 2015; dan Pertemuan Konsultasi Kedua, di Surabaya, 29-30 Oktober 2015. Kedua negara telah menyepakati dokumen Principles and Guidelines for Maritime Boundary Negotiations yang memuat 13 prinsip pokok yang perlu dipedomani kedua pihak dalam merundingkan penetapan garis batas maritim.

Kedua negara telah mengidentifikasi area perairan yang relevan untuk ditetapkan garis batas maritimnya (area of delimitation) sebagai berikut: 1) Selat Wetar: Perairan bagian Timur Pulau Wetar, Pulau Kisar, Pulau Leti RI – Jaco dan Mainland RDTL;  2). Perairan bagian Timur Selat Ombai: Perairan bagian Timur Pulau Alor, Perairan bagian Barat Pulau Wetar, Pulau Liran RI – Atauro dan Mainland RDTL;  3) Perairan bagian Barat Selat Ombai / Laut Sawu: Pulau Pantar, Perairan bagian Barat Pulau Alor RI – Oecussi RDTL;  4) Laut Timor. 

Kedua negara telah menyepakati Rencana Kerja Bersama (Joint Plan of Work) yang menuangkan tahapan perundingan, baik dari tahap persiapan, diskusi teknis hingga penetapan garis batas maritim yang akan disepakati.*** 

-----------------------------------
Follow akun instagram kami di @masjidinfo |  @masjidinfo.id  | @hendrajailani
------------------------------------

Referensi


Baca Juga