Lokasi pulau berhala di Selat Malaka. |
Pulau Berhala adalah pulau tropis
nan eksotik di selat Malaka. Pulau yang menjadi salah satu patok penentu batas
wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah laut Negara
Malaysia di selat Malaka. Secara administratif, pulau Berhala masuk dalam
wilayah kecamatan Tanjung Beringin, kabupaten Serdang Bedagai, provinsi
Sumatera Utara.
Di pulau Berhala terdapat Titik
Dasar TD.184 dan Titik Referensi TR.184 yang menjadi salah satu simpul penentu
garis dasar batas Negara. Karena posisinya, pulau Berhala merupakan salah satu
dari 12 pulau terluar Indonesia yang sangat
rawan terhadap pendudukan oleh Negara tetangga, maupun disalahgunakan
oleh pihak pihak yang tak bertanggungjawab. Selain itu pulau Berhala juga
merupakan satu dari 111 pulau terluar penentu garis batas Negara Kesatuan
Republik Indonesia di lautan.
Tak jelas benar mengapa pulau
terpencil di tengah laut di selat Malaka ini disebut dengan nama pulau Berhala.
Konon nama pulau Berhala diambil dari Nama Akhmad Barus II salah satu Raja dari
Kerajaan Jambi yang bergelar Datuk Paduka Berhala dan makam beliau ada di atas
bukit di pulau Berhala ini. Hanya saja Makam tokoh yang dimaksud justru berada
di Pulau Berhala yang lain, yakni pulau Berhala yang ada di selat Berhala di
wilayah Kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau yang memang berbatasan dengan
provinsi Jambi.
Pulau Berhala di kabupaten
Serdang Bedagai ini berada cukup jauh dari wilayah daratan utama kabupaten
Serdang Bedagai di provinsi Sumatera Utara, sekitar 60 mil laut jauhnya dari
pelabuhan Belawan di kota Medan. Luas pulau Berhala tak lebih dari 2,5km2,
lokasinya berdekatan dengan pulau Sokong Nenek yang ukurannya jauh lebih kecil,
pada saat air surut dua pulau ini tampak tersambung oleh jejeran batu karang. Tak
jauh dari dua pulau ini ada pulau karang berukuran kecil lainnya yang dinamai
pulau Sokong Kakek.
Pulau Berhala. |
Sejak tahun 1984 pemerintah Indonesia
telah membangun Mercusuar di pulau Berhala dan Pemerintah Kabupaten Serdang
Bedagai juga sedang gencar mempromosikan wisata maritim ke pulau Berhala. TNI
juga telah membangun pos pantau di pulau tersebut dan menempatkan satuan tugas
pengamanan pulau terluar di pulau tersebut secara permanen untuk menjaga
kedaulatan Negara di pulau tersebut dan perairan di sekitarnya.
Perjanjian garis batas kontinen
antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia telah disepaki sejak 7
November 1969, dan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang
Penetapan Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka, ditandatangani di Kuala
Lumpur 17 Maret 1970, meyusul kemudian diratifikasi dengan UU No. 2 Tahun 1971.
Namun demikian perjanjian tersebut belum membicarakan wilayah zona ekonomi
ekslusif (ZEE) masing masing Negara.
Dermaga Pulau Berhala. |
Wisata ke Pulau
Berhala
Wisata maritim ke pulau Berhala
kini cukup populer di Sumatera Utara dan sekitarnya, pemerintah kabupaten
Serdang Bedagai telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2006 tentang
pengelolaan pulau Berhala Serdang Bedagai sebagai kawasan Eco Marine Tourism
(Wisata Bahari Berwawasan Lingkungan).
Pulau Berhala menyimpan panorama
laut yang masih asli. Letaknya yang berada di tengah laut selat Malaka dan keberadaan
para personil TNI yang bertugas disana sangat membantu terpeliharanya keaslian
pulau ini. Pulau Berhala diketahui kaya akan hutan akar bahar, menyimpan
berbagai jenis terumbu karang dan tidak kurang dari 22 spesies dan jenis ikan
karang.
Sunset Pulau Berhala. |
Daratan nya berbukit dengan hutan
lebat menjadi habitat berbagai jenis binatang termasuk biawak dan rusa. Pantai
yang putih bersih dan lautnya yang bening seperti kaca memang sangat cocok
untuk wisata bahari. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi
tempat persinggahan penyu untuk bertelur.
Pulau Berhala dapat dicapai
dengan menyewa kapal nelayan dari pelabuhan Tanjung Beringin dengan perjalanan
laut sekitar 3,5 jam. Pengunjung yang datang ke pulau ini harus melapor ke pos
TNI yang ada disana, dan harus mematuhi aturan ketat terkait konservasi pulau
tersebut seperti dilarang merusak tanaman dan membunuh hewan yang ada di pulau
ini.
Pulau Berhala dari google maps. |
Selain itu pengunjung pulau ini
juga dilarang untuk berbuat asusila, membawa senjata tajam dan minuman keras,
bagi mereka yang terlanjur membawanya diminta untuk dititipkan di pos TNI.
Petugas disana cukup ramah kepada semua pengunjung pulau, mereka juga
mengizinkan pengunjung yang akan menginap menggunakan mes tentara, dikarenakan
memang belum tersedianya fasilitas penunjang wisata yang memadai di pulau
tersebut. Namun demikian eksotisme pulau ini memang menarik hati banyak orang
untuk berkunjung kesana.
Ambigu Nama Pulau Berhala
Di Indonesia ada dua pulau dengan
nama Pulau Berhala, selain pulau Berhala di Selat Malaka yang masuk dalam
wilayah kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini, ada lagi pulau Berhala
yang berada di selat Berhala Kabupaten Lingga, provinsi Kepualauan Riau. Pulau
Berhala di provinsi Kepulauan Riau ini sempat menjadi sengketa kepemilikan
antara provinsi Riau dan Provinsi Jambi.
Arti penting pulau Berhala sebagai titik dasar pengukuran wilayah laut NKRI di selat Malaka. |
Pada saat provinsi Kepulauan Riau
terbentuk ditahun 2002 sengketa kepemilikan pulau berubah menjadi antara
Kepulauan Riu dan Jambi. Sengketa tersebut berahir di Mahkamah Konstitusi di
bulan Februari 2013 yang memetapkan pulau Behala di Selat Berhala adalah milik
provinsi Kepulauan Riau. Pulau Berhala di Kepri ini berukuran sekitar 60 Hekar,
berkali kali lebih luas dibandingkan dengan pulau Berhala di Sumatera Utara
yang hanya 2,5 hektar.
Malaysia juga memiliki dua pulau
dengan nama yang sama, Dua pulau Berhala milik Malaysia ini masing masing berada
di lepas pantai Sandakan di utara pulau Kalimantan, dan Pulau Berhala lainnya berada
di lepas pantai Johor. Sehingga seringkali terjadi kekeliruan terkait pulau
pulau dengan nama Berhala tersebut***
-----------------------------------
------------------------------------
Referensi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005
Baca Juga
No comments:
Post a Comment