Sunday, August 11, 2019

Pulau Berhala; Patok Indonesia di Selat Malaka

Lokasi pulau berhala di Selat Malaka.

Pulau Berhala adalah pulau tropis nan eksotik di selat Malaka. Pulau yang menjadi salah satu patok penentu batas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah laut Negara Malaysia di selat Malaka. Secara administratif, pulau Berhala masuk dalam wilayah kecamatan Tanjung Beringin, kabupaten Serdang Bedagai, provinsi Sumatera Utara.

Di pulau Berhala terdapat Titik Dasar TD.184 dan Titik Referensi TR.184 yang menjadi salah satu simpul penentu garis dasar batas Negara. Karena posisinya, pulau Berhala merupakan salah satu dari 12 pulau terluar Indonesia yang sangat  rawan terhadap pendudukan oleh Negara tetangga, maupun disalahgunakan oleh pihak pihak yang tak bertanggungjawab. Selain itu pulau Berhala juga merupakan satu dari 111 pulau terluar penentu garis batas Negara Kesatuan Republik Indonesia di lautan.


Tak jelas benar mengapa pulau terpencil di tengah laut di selat Malaka ini disebut dengan nama pulau Berhala. Konon nama pulau Berhala diambil dari Nama Akhmad Barus II salah satu Raja dari Kerajaan Jambi yang bergelar Datuk Paduka Berhala dan makam beliau ada di atas bukit di pulau Berhala ini. Hanya saja Makam tokoh yang dimaksud justru berada di Pulau Berhala yang lain, yakni pulau Berhala yang ada di selat Berhala di wilayah Kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau yang memang berbatasan dengan provinsi Jambi.

Pulau Berhala di kabupaten Serdang Bedagai ini berada cukup jauh dari wilayah daratan utama kabupaten Serdang Bedagai di provinsi Sumatera Utara, sekitar 60 mil laut jauhnya dari pelabuhan Belawan di kota Medan. Luas pulau Berhala tak lebih dari 2,5km2, lokasinya berdekatan dengan pulau Sokong Nenek yang ukurannya jauh lebih kecil, pada saat air surut dua pulau ini tampak tersambung oleh jejeran batu karang. Tak jauh dari dua pulau ini ada pulau karang berukuran kecil lainnya yang dinamai pulau Sokong Kakek.

Pulau Berhala. 

Sejak tahun 1984 pemerintah Indonesia telah membangun Mercusuar di pulau Berhala dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai juga sedang gencar mempromosikan wisata maritim ke pulau Berhala. TNI juga telah membangun pos pantau di pulau tersebut dan menempatkan satuan tugas pengamanan pulau terluar di pulau tersebut secara permanen untuk menjaga kedaulatan Negara di pulau tersebut dan perairan di sekitarnya.

Perjanjian garis batas kontinen antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia telah disepaki sejak 7 November 1969, dan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka, ditandatangani di Kuala Lumpur 17 Maret 1970, meyusul kemudian diratifikasi dengan UU No. 2 Tahun 1971. Namun demikian perjanjian tersebut belum membicarakan wilayah zona ekonomi ekslusif (ZEE) masing masing Negara.

Dermaga Pulau Berhala.

Wisata ke Pulau Berhala

Wisata maritim ke pulau Berhala kini cukup populer di Sumatera Utara dan sekitarnya, pemerintah kabupaten Serdang Bedagai telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2006 tentang pengelolaan pulau Berhala Serdang Bedagai sebagai kawasan Eco Marine Tourism (Wisata Bahari Berwawasan Lingkungan).

Pulau Berhala menyimpan panorama laut yang masih asli. Letaknya yang berada di tengah laut selat Malaka dan keberadaan para personil TNI yang bertugas disana sangat membantu terpeliharanya keaslian pulau ini. Pulau Berhala diketahui kaya akan hutan akar bahar, menyimpan berbagai jenis terumbu karang dan tidak kurang dari 22 spesies dan jenis ikan karang.

Sunset Pulau Berhala.

Daratan nya berbukit dengan hutan lebat menjadi habitat berbagai jenis binatang termasuk biawak dan rusa. Pantai yang putih bersih dan lautnya yang bening seperti kaca memang sangat cocok untuk wisata bahari. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur.

Pulau Berhala dapat dicapai dengan menyewa kapal nelayan dari pelabuhan Tanjung Beringin dengan perjalanan laut sekitar 3,5 jam. Pengunjung yang datang ke pulau ini harus melapor ke pos TNI yang ada disana, dan harus mematuhi aturan ketat terkait konservasi pulau tersebut seperti dilarang merusak tanaman dan membunuh hewan yang ada di pulau ini.

Pulau Berhala dari google maps.
Selain itu pengunjung pulau ini juga dilarang untuk berbuat asusila, membawa senjata tajam dan minuman keras, bagi mereka yang terlanjur membawanya diminta untuk dititipkan di pos TNI. Petugas disana cukup ramah kepada semua pengunjung pulau, mereka juga mengizinkan pengunjung yang akan menginap menggunakan mes tentara, dikarenakan memang belum tersedianya fasilitas penunjang wisata yang memadai di pulau tersebut. Namun demikian eksotisme pulau ini memang menarik hati banyak orang untuk berkunjung kesana.

Ambigu Nama Pulau Berhala

Di Indonesia ada dua pulau dengan nama Pulau Berhala, selain pulau Berhala di Selat Malaka yang masuk dalam wilayah kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini, ada lagi pulau Berhala yang berada di selat Berhala Kabupaten Lingga, provinsi Kepualauan Riau. Pulau Berhala di provinsi Kepulauan Riau ini sempat menjadi sengketa kepemilikan antara provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

Arti penting pulau Berhala sebagai titik dasar pengukuran wilayah laut NKRI di selat Malaka.

Pada saat provinsi Kepulauan Riau terbentuk ditahun 2002 sengketa kepemilikan pulau berubah menjadi antara Kepulauan Riu dan Jambi. Sengketa tersebut berahir di Mahkamah Konstitusi di bulan Februari 2013 yang memetapkan pulau Behala di Selat Berhala adalah milik provinsi Kepulauan Riau. Pulau Berhala di Kepri ini berukuran sekitar 60 Hekar, berkali kali lebih luas dibandingkan dengan pulau Berhala di Sumatera Utara yang hanya 2,5 hektar.

Malaysia juga memiliki dua pulau dengan nama yang sama, Dua pulau Berhala milik Malaysia ini masing masing berada di lepas pantai Sandakan di utara pulau Kalimantan, dan Pulau Berhala lainnya berada di lepas pantai Johor. Sehingga seringkali terjadi kekeliruan terkait pulau pulau dengan nama Berhala tersebut***

                                                      -----------------------------------
Follow akun instagram kami di @masjidinfo |  @masjidinfo.id  | @hendrajailani
------------------------------------

Referensi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005

Baca Juga


No comments:

Post a Comment