Lokasi Pulau Batek / Fatu Sinai. |
Di awal berdirinya, Negara Timor
Leste sempat mengklaim Pulau Batek atau Fatu Sinai sebagai wilayahnya karena
letaknya dilepas pantai Distrik Oecusse. Pulau Batek terletak di Selat Ombai,
di laut sawu di lepas pantai utara Pulau Timor. Pulau karang tidak berpenghuni seluas
0,1 km2 tersebut masuk kedalam wilayah administrasi Kecamatan Amfoang,
Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan berbatasan langsung dengan Distrik
Oecusse, Exclave Negara Timor Leste di Provinsi NTT. Untuk mengawal pulau tidak
berpenghuni itu, Korem 161/Wira Sakti Kupang menempatkan sejumlah personel
Pulau Batek berada di koordinat
09 15' 33" LS dan 123? 59' 15" BT berjarak lebih kurang 5,75 mil laut
dari Kota Kupang, ibu kota provinsi NTT atau sembilan jam perjalanan darat dari
Atambua ke Desa Oseli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. Pulau Batek
adalah satu dari empat pulau terluar di provinsi NTT yang berbatasan langsung
dengan wilayah laut Negara tetangga. Tiga pulau Lainnya yaitu Pulau Mengudu di
bagian timur Pulau Sumba, Pulau Dana Sabu dan Pulau Dana Rote yang berbatasan
langsung dengan perairan Australia.
Dalam rangka menjaga kedaulatan
wilayah NKRI di Pulau Batek, TNI menempatkan Satuan Tugas Pam Pulau Terluar
yang diawaki oleh 10 personel Marinir dari Batalyon 5 Pasmar 1 dan 16 personel
Brigif 21 Komodo Yonif Raider Khusus 44. Karena lokasinya yang terpencil di
tengha laut, Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti air tawar dan bahan
makanan, Satgas Pam Pulau Terluar P. Batek melakukan pembelian kebutuhan mereka
ke Pulau Timor di Desa Oepoloi dengan menyeberang menggunakan sekoci karet.
Satgas gabungan TNI tersebut bertugas selama 9 bulan secara bergantian dengan
personil lainnya.
Dalam rangka pengamanan gugus
pulau pulau terluar TNI menggelar Operasi Arung Sakti 18 di bawah Komando Gugus
Tempur Laut Wilayah Timur, KRI Raden Eddy Martadinata-331 berpatroli di wilayah
perbatasan NKRI dengan Timor Leste. Pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018, KRI
Raden Eddy Martadinata-331 dengan Pgs. Komandan Kolonel Laut (P) Sandharianto merapat
ke Pulau Batek.
Pulau Batek, tampak di tengah pulau fasilitas TNI yang menjaga pulau tersebut. |
Beberapa fasilitas pendukung yang
tersedia di Pulau Batek adalah pembangkit listrik, penyedia air bersih sistem
Reverse Osmosis yang dapat mengubah air laut menjadi air tawar, serta alat
penguat signal jaringan seluler. Dikarenakan sistem Reverse Osmosis sampai
sekarang ini masih belum dapat beroperasi, sumber air tawar di pulau ini masih
menggunakan sistem tadah hujan dengan tandon untuk menampung air dimana curah
hujan di Pulau Batek sangat jarang.
Terdapat pula pembangkit listrik
tenaga matahari dan angin, akan tetapi hanya pembangkit listrik tenaga matahari
yang masih bisa beroperasi, sedangkan untuk pembangkit listrik tenaga angin
tidak dapat beroperasi. Penempatan personil TNI di pulau pulau terluar tersebut
merupakan bagian dari upaya mengamankan pulau pulau tersebut dari gangguan
pihak asing dalam bentuk apapun sekaligus juga membuktikan kedaulatan Negara
secara efektif atas pulau pulau tersebut.
Perkiraan garis batas maritim Indonesia dan Timur Leste dengan Pulau Batek sebagai salah satu titik dasar pengukuran. |
Pulau Batek jadi
lokasi strategis pangkalan militer
Ditinjau dari letak geografisnya,
pulau Batek dipandang merupakan lokasi strategis untuk membangun pangkalan
militer Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Teritorial Korem
161/Wira Sakti, Letnan Kolonel Infantri Afson Sirait, pada bulan Agustus 2017
beliau mengatakan, Pulau Batek di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste
menjadi lokasi strategis bagi pembangunan pangkalan militer Indonesia. Pulau
Batek, lanjutnya, dari hasil peta topografi TNI AD merupakan wilayah yang
menguntungkan bagi Indonesia.
Perjanjian Tapal
Batas Laut Indonesia dan Timor Leste
Indonesia dan Timor Leste beleum menyepakati
garis batas laut antara kedua Negara. Setelah melakukan pendekatan yang
intensif, termasuk melalui sejumlah forum pertemuan bilateral, Tim Teknis kedua
negara di tahun 2015 telah melaksanakan 2 (dua) kali Pertemuan Konsultasi.
Pulau Batek dari Udara. |
Pertemuan Konsultasi Pertama, di
kota Dili, 18 September 2015; dan Pertemuan Konsultasi Kedua, di Surabaya,
29-30 Oktober 2015. Kedua negara telah menyepakati dokumen Principles and
Guidelines for Maritime Boundary Negotiations yang memuat 13 prinsip pokok yang
perlu dipedomani kedua pihak dalam merundingkan penetapan garis batas maritim.
Kedua negara telah
mengidentifikasi area perairan yang relevan untuk ditetapkan garis batas
maritimnya (area of delimitation) sebagai berikut: 1) Selat Wetar: Perairan
bagian Timur Pulau Wetar, Pulau Kisar, Pulau Leti RI – Jaco dan Mainland
RDTL; 2). Perairan bagian Timur Selat
Ombai: Perairan bagian Timur Pulau Alor, Perairan bagian Barat Pulau Wetar,
Pulau Liran RI – Atauro dan Mainland RDTL;
3) Perairan bagian Barat Selat Ombai / Laut Sawu: Pulau Pantar, Perairan
bagian Barat Pulau Alor RI – Oecussi RDTL;
4) Laut Timor.
Kedua negara telah menyepakati
Rencana Kerja Bersama (Joint Plan of Work) yang menuangkan tahapan perundingan,
baik dari tahap persiapan, diskusi teknis hingga penetapan garis batas maritim
yang akan disepakati.***
-----------------------------------
------------------------------------
Referensi
https://merdeka.com/politik/perlu-pengamanan-serius-terhadap-empat-pulau-terluar-di-ntt-ezwnw5y.html
Baca Juga
No comments:
Post a Comment