Saturday, August 10, 2019

Pulau Nipah; Patok Negara Yang Pernah Nyaris Lenyap

PATOK NEGARA, Pulau Nipah memiliki arti teramat penting bagi wilayah kedaulatan Indonesia di selat Singapura. Pulau Nipah bersama 110 pulau terluar lainnya menjadi titik dasar pengukuran garis batas wilayah laut dengan negara negara tetangga.

Pulau Nipah terletak di antara Selat Philip dan selat utama (main strait), yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura. Posisi Pulau Nipah terletak di koordinat: 103 39'04.68" - 103 39' 39.384" BT dan 1 8' 26.88" - 1 9' 12.204" LU, dengan luas wilayah: 63 Ha (lowest water surface); 58 Ha (mean sea level); dan 28 Ha (highest water surface).

Secara administratif, Pulau Nipah termasuk dalam wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Nama lain pulau ini adalah Pulau Nipa (Peta Dishidros TNI-AL), juga secara historis disebut oleh penduduk sekitar dengan nama Pulau Angup.

Posisi Pulau Nipah yang merupakan pulau terluar dan berhadapan langsung dengan negara tetangga Singapura tersebut, menjadikan pulau ini sangat penting dan strategis, terutama dalam kaitannya dengan perbatasan antara NKRI dan Singapura. Di Pulau Nipah ini terdapat titik referensi dan titik dasar yang dipergunakan dalam penarikan batas Indonesia-Singapura.


Kondisi Pulau Nipah atau pulau Nipa sempat teramat mengkhawatirkan, pulau kecil dengan satu mercusuar ini sangat memprihatinkan, pada saat air pasang luasnya hanya tersisa 0,62 hektar. Sementara statusnya sebagai salah satu pulau terluar menjadi salah satu penentu garis batas laut dengan Singapura.

Kekhawatiran akan lenyapnya pulau Nipah memuncak di tahun 2003 saat kondisi pulau ini benar benar nyaris tenggelam tergerus abrasi secara terus menerus ditambah dengan Eksport pasir laut illegal untuk keperluan proyek reklamasi daratan Singapura ditengarai turut berperan menggerus pulau Nipah.

Reklamasi Pulau Nipah

Dalam situasi yang semakin gawat tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan pada 23 Februari 2003 mengeluarkan keputusan pelararangan ekspor pasir laut. Disusul kemudian Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Nomor 02/MDAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil mulai 1 Februari 2007. Kedua Peraturan Menteri tersebut, ditindaklanjuti oleh TNI AL dengan menindak tegas setiap usaha penyelundupan pasir laut, pasir darat, tanah dan top soil. Tujuan penyelundupan terutama ke Singapura.

Pulau Nipah paska reklamasi, tampak di bagian utara merupakan fasilitas TNI yang menjaga pulau iini.

Di bulan Februari 2004, Presiden Megawati Sukarnoputri (menjabat 2001-2004) berkunjung ke pulau Nipah untuk melihat langsung kondisi pulau tersebut dan dalam kesempatan itu beliau juga menjejakkan kakinya di monumen Pulau Nipah sebagai symbol kedaulatan Indonesia dipulau tersebut dan perairan disekitarnya serta melakukan penanaman cemara laut. Menyusul setelah itu proyek reklamasi dimulai pada bulan Oktober 2004 dengan kucuran dana Rp. 300 Milyar Rupiah dari APBN dibawah kendali kementrian Pekerjaan Umum.

Presiden SBY (menjabat 2004-2009) menginginkan Pulau Nipah dapat memainkan posisi strategis di Selat Malaka, dan diselaraskan dengan kawasan perdagangan bebas dengan Pulau Bintan, Pulau Batam dan Pulau Karimun. Proyek reklamasi besar besaran pulau Nipah berlangsung dari Oktober 2004 hingga tahun 2008.

Reklamasi menggunakan pasir laut diperkuat dengan benteng laut dan tumpukan tetrapot disekeliling area reklamasi. Saat itu ada tiga alternatif luas reklamasi 30 hektar, 45 hektar, dan 65 hektar. Hasil pantuan pesawat Nomad TNI AL P-842, 5 Februari 2009, luas reklamasi telah mencapai 60 Ha.

Pulau Nipah Sebelum dan sesudah reklamasi.

Awal Januari 2013 fasilitas TNI untuk mulai dibangun di pulau Nipah dan pada Sabtu 6 Juli 2013 Mess TNI di Pulau Nipah diresmikan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono. Barak dan mess TNI di pulau Nipah saat diresmikan cukup untuk satu peloton lsonil TNI dan ditambah satu kapal patroli cepat KAL-II-4-57 Nipa atau KAL-28 untuk menjaga kedaulatan NKRI di perairan Kepri. Satu peleton pasukan TNI di pulau Nipah berkekuatan 90 personil, terdiri dari 60 personil TNI AL dari kesatuan Marinir dan 30 lagi TNI AD dari kesatuan Infantri.

Reklamasi pulau Nipah juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung termasuk termaga tempat sandar kapal, menara pengawas, perbaikan mercusuar, zona bakau, jalan penghubung dari dermaga, jalan lingkungan, penerangan, sumber listrik, dan fasilitas lainnya. Kementrian Pekerjaan umum juga membangun fasilitas pengadaan air bersih termasuk membangun dua buah embung untuk menampung air baku, beserta fasilitas pengolahan, penampungan dan distribusi air bersih serta fasilitas lainnya, untuk menunjang aktivitas personil TNI yang bertugas disana.

Kesepakatan batas Negara di utara pulau Nipah

Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura pertamakali dilakukan di Jakarta, pada tanggal 25 Mei 1973 dan kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1973. Perjanjian tersebut mengatur perbatasan Negara di segmen tengah.

BATAS NEGARA Indonesia dengan Singapura yang sudah disepakati, tersisa segmen paling timur yang masih menunggu perundingan batas wilayah antara Singapura dan Malaysia setelah kedua negara tersebut menerima keputusan dari Mahkamah Internasional.

Setelah itu kelanjutan perundingan batas Negara di segemen barat dan timur cukup lama menggantung. Perundingan baru dimulai lagi di tahun 2005 untuk membahas perbatasan laut segmen barat di utara pulau Nipah (Indonesia) dan di selatan Tuas (Singapura). Setelah melalui delapan putaran perundingan, kesepakatan batas laut antara Indonesia dan Singapura ahirnya disepakati pada tahun 2008

Hasil keesepakatan tersebut ditandatangani pada hari Selasa 10 Maret 2009 di gedung Pancasila Departemen Luar Negeri, Jakarta. Pihak Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda, sedangkan pihak Singapura diwakili Menteri Luar Negeri George Yeo. Kesepakatan itu kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2010.

Presiden SBY tiba di dermaga pulau Nipah di bulan Mei 2012, untuk meninjau pulau tersebut sepulang lawatan beliau ke Singapura dan Thailand.

Pengukuran garis batas yang disepakati tersebut, juga mengacu kepada titik dasar pantai Singapura sebelum reklamasi, artinya, bertambahnya luas daratan Singapura karena proses reklamasi tidak mempengaruhi garis batas Negara Singapura dengan Indonesia. Pulau Nipah memainkan posisi termat penting dalam perundingan tersebut, mengingat penentuan garis batas didasarkan dari garis maya yang ditarik dari Titik Dasar (TD.190) di pulau Nipah ke Titik Dasar (TD.189) di Pulau Karimun Kecil.

Perundingan kemudian dilanjutkan untuk menentukan garis batas Negara di segmen timur 1 antara wilayah Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura). Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura tersebut disepakati pada tanggal 3 September 2014

Dengan selesainya batas laut wilayah pada segmen barat, tengah dan timur 1, masih harus dilanjutkan dengan untuk menetapkan batas Negara di segmen timur 2 di sekitar Bintan - South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ terkait sengketa antara Singapura dan Malaysia.

-----------------------------------
Follow akun instagram kami di @masjidinfo |  @masjidinfo.id  | @hendrajailani
------------------------------------

Referensi

Perkembangan terahir batas maritime Indonesia dengan Negara tetangga, Tri Patmasari-Eko Artanto-Astrit Rimayanti, Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial

Baca Juga



No comments:

Post a Comment