Pulau Nipah terletak di antara
Selat Philip dan selat utama (main strait), yang berbatasan langsung dengan
negara tetangga Singapura. Posisi Pulau Nipah terletak di koordinat: 103
39'04.68" - 103 39' 39.384" BT dan 1 8' 26.88" - 1 9'
12.204" LU, dengan luas wilayah: 63 Ha (lowest water surface); 58 Ha (mean
sea level); dan 28 Ha (highest water surface).
Secara administratif, Pulau Nipah
termasuk dalam wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau. Nama lain pulau ini adalah Pulau Nipa (Peta Dishidros TNI-AL),
juga secara historis disebut oleh penduduk sekitar dengan nama Pulau Angup.
Posisi Pulau Nipah yang merupakan
pulau terluar dan berhadapan langsung dengan negara tetangga Singapura
tersebut, menjadikan pulau ini sangat penting dan strategis, terutama dalam
kaitannya dengan perbatasan antara NKRI dan Singapura. Di Pulau Nipah ini
terdapat titik referensi dan titik dasar yang dipergunakan dalam penarikan
batas Indonesia-Singapura.
Kondisi Pulau Nipah atau pulau Nipa
sempat teramat mengkhawatirkan, pulau kecil dengan satu mercusuar ini sangat
memprihatinkan, pada saat air pasang luasnya hanya tersisa 0,62 hektar. Sementara
statusnya sebagai salah satu pulau terluar menjadi salah satu penentu garis
batas laut dengan Singapura.
Kekhawatiran akan lenyapnya pulau
Nipah memuncak di tahun 2003 saat kondisi pulau ini benar benar nyaris
tenggelam tergerus abrasi secara terus menerus ditambah dengan Eksport pasir
laut illegal untuk keperluan proyek reklamasi daratan Singapura ditengarai
turut berperan menggerus pulau Nipah.
Reklamasi Pulau Nipah
Dalam situasi yang semakin gawat
tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan pada 23 Februari 2003 mengeluarkan
keputusan pelararangan ekspor pasir laut. Disusul kemudian Menteri Perdagangan
mengeluarkan Peraturan Nomor 02/MDAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor Pasir,
Tanah, dan Top Soil mulai 1 Februari 2007. Kedua Peraturan Menteri tersebut,
ditindaklanjuti oleh TNI AL dengan menindak tegas setiap usaha penyelundupan
pasir laut, pasir darat, tanah dan top soil. Tujuan penyelundupan terutama ke
Singapura.
Pulau Nipah paska reklamasi, tampak di bagian utara merupakan fasilitas TNI yang menjaga pulau iini. |
Di bulan Februari 2004, Presiden
Megawati Sukarnoputri (menjabat 2001-2004) berkunjung ke pulau Nipah untuk
melihat langsung kondisi pulau tersebut dan dalam kesempatan itu beliau juga
menjejakkan kakinya di monumen Pulau Nipah sebagai symbol kedaulatan Indonesia
dipulau tersebut dan perairan disekitarnya serta melakukan penanaman cemara
laut. Menyusul setelah itu proyek reklamasi dimulai pada bulan Oktober 2004
dengan kucuran dana Rp. 300 Milyar Rupiah dari APBN dibawah kendali kementrian
Pekerjaan Umum.
Presiden SBY (menjabat 2004-2009)
menginginkan Pulau Nipah dapat memainkan posisi strategis di Selat Malaka, dan
diselaraskan dengan kawasan perdagangan bebas dengan Pulau Bintan, Pulau Batam
dan Pulau Karimun. Proyek reklamasi besar besaran pulau Nipah berlangsung dari
Oktober 2004 hingga tahun 2008.
Reklamasi menggunakan pasir laut
diperkuat dengan benteng laut dan tumpukan tetrapot disekeliling area
reklamasi. Saat itu ada tiga alternatif luas reklamasi 30 hektar, 45 hektar,
dan 65 hektar. Hasil pantuan pesawat Nomad TNI AL P-842, 5 Februari 2009, luas
reklamasi telah mencapai 60 Ha.
Pulau Nipah Sebelum dan sesudah reklamasi. |
Awal Januari 2013 fasilitas TNI
untuk mulai dibangun di pulau Nipah dan pada Sabtu 6 Juli 2013 Mess TNI di Pulau
Nipah diresmikan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono. Barak dan mess
TNI di pulau Nipah saat diresmikan cukup untuk satu peloton lsonil TNI dan
ditambah satu kapal patroli cepat KAL-II-4-57 Nipa atau KAL-28 untuk menjaga
kedaulatan NKRI di perairan Kepri. Satu peleton pasukan TNI di pulau Nipah
berkekuatan 90 personil, terdiri dari 60 personil TNI AL dari kesatuan Marinir
dan 30 lagi TNI AD dari kesatuan Infantri.
Reklamasi pulau Nipah juga
dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung termasuk termaga tempat sandar
kapal, menara pengawas, perbaikan mercusuar, zona bakau, jalan penghubung dari
dermaga, jalan lingkungan, penerangan, sumber listrik, dan fasilitas lainnya. Kementrian
Pekerjaan umum juga membangun fasilitas pengadaan air bersih termasuk membangun
dua buah embung untuk menampung air baku, beserta fasilitas pengolahan,
penampungan dan distribusi air bersih serta fasilitas lainnya, untuk menunjang
aktivitas personil TNI yang bertugas disana.
Kesepakatan batas Negara di utara pulau Nipah
Perjanjian antara Republik
Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah
Kedua Negara di Selat Singapura pertamakali dilakukan di Jakarta, pada tanggal 25
Mei 1973 dan kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1973. Perjanjian
tersebut mengatur perbatasan Negara di segmen tengah.
Setelah itu kelanjutan perundingan
batas Negara di segemen barat dan timur cukup lama menggantung. Perundingan
baru dimulai lagi di tahun 2005 untuk membahas perbatasan laut segmen barat di
utara pulau Nipah (Indonesia) dan di selatan Tuas (Singapura). Setelah melalui
delapan putaran perundingan, kesepakatan batas laut antara Indonesia dan
Singapura ahirnya disepakati pada tahun 2008
Hasil keesepakatan tersebut ditandatangani
pada hari Selasa 10 Maret 2009 di gedung Pancasila Departemen Luar Negeri,
Jakarta. Pihak Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda,
sedangkan pihak Singapura diwakili Menteri Luar Negeri George Yeo. Kesepakatan
itu kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2010.
Presiden SBY tiba di dermaga pulau Nipah di bulan Mei 2012, untuk meninjau pulau tersebut sepulang lawatan beliau ke Singapura dan Thailand. |
Pengukuran garis batas yang
disepakati tersebut, juga mengacu kepada titik dasar pantai Singapura sebelum
reklamasi, artinya, bertambahnya luas daratan Singapura karena proses reklamasi
tidak mempengaruhi garis batas Negara Singapura dengan Indonesia. Pulau Nipah
memainkan posisi termat penting dalam perundingan tersebut, mengingat penentuan
garis batas didasarkan dari garis maya yang ditarik dari Titik Dasar (TD.190)
di pulau Nipah ke Titik Dasar (TD.189) di Pulau Karimun Kecil.
Perundingan kemudian dilanjutkan
untuk menentukan garis batas Negara di segmen timur 1 antara wilayah Batam (Indonesia)
dan Changi (Singapura). Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik
Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian
Timur Selat Singapura tersebut disepakati pada tanggal 3 September 2014
Dengan selesainya batas laut
wilayah pada segmen barat, tengah dan timur 1, masih harus dilanjutkan dengan
untuk menetapkan batas Negara di segmen timur 2 di sekitar Bintan - South
Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut
Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ terkait sengketa antara Singapura dan
Malaysia.
-----------------------------------
------------------------------------
Referensi
Perkembangan terahir batas maritime Indonesia dengan Negara tetangga,
Tri Patmasari-Eko Artanto-Astrit Rimayanti, Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan
Informasi Geospasial
Baca Juga
No comments:
Post a Comment